Wilayah KKOP Radius 15 KM, Moses: Harus Bebas Halangan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menerangkan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) berimplementasi dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Jarak Kawasan penerbangan dan sekitarnya dengan radius 15 KM.

“Dilarang dalam kawasan tersebut untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, antara lain permainan layang-layang, drone, aeromodelling, serta balon udara. Kegiatan-kegiatan tersebut jangan sampai membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Moses Hermanus Munsin, Sui Raya, Jumat (17/3) kemarin.

Baca Juga :  Puang Yusuf dan Keluarga Besar KAHMI Doa Bersama untuk Kesembuhan Viryan Azis

Apabila ditarik secara horizontal, Moses menjelaskan maka ujung dari ukuran radius 15 KM letaknya berada di Kantor Wali Kota Pontianak.

“Intinya masyarakat dilarang mendirikan bangunan atau kegiatan lain yang bisa membuat halangan keselamatan/ooftake penerbangan. Karena kawasan tersebut sebagai penunjang aktifitas penerbangan,” jelasnya.

Dalam KKOP terdiri berbagai kawasan, lanjut Moses, ada kawasan transisi, kawasan horizontal dalam, kawasan kerucut, kawasan horizontal luar. kawasan-kawasan tersebut telah diatur kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya.

Baca Juga :  Dishub Kalbar Akui Siap Fungsikan Terminal Kedamin Kapuas Hulu

“Karena pada saat pesawat ingin lending/take off memakai sudut kemiringannya, nah kalau ada bangunan atau halangan lainnya yang melebihi dari kawasan tersebut tentunya membahayakan. Makanya diatur masalah ketinggian KKOP,” tegasnya.

Menurutnya peran Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dalam menjaga kelangsungan operasional penerbangan sangat diperlukan.

“Karena roda perekonomian dianggap lancar apabila tidak ada gangguan baik secara fisik maupun halangan lainnya,” pungkasnya. (Ian)

Comment