Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Hebohkan Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Seperti tidak ada habisnya perbuatan kriminal, terutama kejahatan yang terkait dengan tindakan seksual. Dibelahan dunia mana pun, kejahatan seksual, sedikit atau banyak, pasti terjadi.

Baru ini Kabupaten Sekadau kembali dihebohkan dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebut saja Melati (17), warga Dusun Meromo, Desa Senangak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau yang menjadi korban pencabulan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian setempat, Rabu (15/3) lalu dengan nomor laporan LP/16/III/2017/SEK NG TAMAN.

Baca Juga :  TPI Mabes Polri Lakukan Supervisi dan Asistensi Zona Integritas Polres Sekadau

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Resky Rizal, Jum’at (17/3).

Dari penuturan pelapor yang merupakan keluarga korban, kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh ARH yang juga masih berusia di bawah umur.

“Korban mengaku telah mengalami tindak pencabulan yang dilakukan oleh ARH (terlapor) pada tanggal 8 Maret 2017 malam. Peristiwa tersebut terjadi di kost terlapor di wilayah Kecamatan Nanga Taman,” ujar Kasat.

ARH diketahui, merupakan mantan pacar korban.

Baca Juga :  Dalam Rangka Silaturahmi, Diskominfo Sekadau Gelar Pertemuan Dengan Insan Pers

“Mereka pernah pacaran selama kurun waktu 2 (dua) bulan, setelah itu putus,” terangnya.

Saat kejadian berlangsung, korban sempat berusaha melawan, namun tak berhasil. Bahkan dalaman korban robek saat melakukan perlawanan.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya, baru kemudian membuat laporan ke Polsek Nanga Taman, Polisi sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa keterangan korban serta sejumlah saksi yang ada,” tukasnya.

“Sudah kami melakukan pemanggilan kepada terlapor. Kasus ini sedang dalam proses oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Mus)

Comment