Satnarkoba Polres Kapuas Hulu Ciduk Dua Penikmat Sabu, Satu Oknum Pelajar

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pelajar salah sebuah SMA Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu, berinisial Bi (17) tertangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu beserta dua paket diduga narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami tangkap di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani Putussibau,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Kapuas Huku, Ipda Sri Kusworo, saat ditemui wartawan di Kantor Satnarkoba di Putussibau, pada hari Kamis (9/3).

Dijelaskan Kusworo, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah sembilan kali memesan barang haram tersebut kepada seseorang di Kampung Beting Kota Pontianak.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu, begitu dilakukan penyelidikan ternyata benar,” tutur Kusworo.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Putussibau Dengan Modus Dibuat Mabuk

Kusworo mengungkapkan bahwa tersangka tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Minggu (6/3) di jalan Ahmad Yani Putussibau.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ini sempat ingin membuang barang bukti, namun petugas mengetahui,” ungkap Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menuturkan hasil pemeriksaan tersangka kemudian dikembangkan lagi dan ternyata masih ada satu orang yang merupakan kawan tersangka.

Keduanya secara bersama – sama mengeluarkan uang untuk membeli barang haram sebanyak Rp900 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap satu tersangka atas nama Abang Nur Hakim (27) di ruas jalan Desa Jaras II, Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Paparkan Soal Leadership, Yosepha: Pemimpin Baik itu Dibentuk bukan Dilahirkan

“Tersangka atas nama Abang Nur Hakim bekerja menjaga kolam di Desa Jaras,” Kata Sri Kusworo.

“Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Satnarkoba, namun untuk tersangka di bawah umur tidak ditahan,” tukas Kusworo.

Dikatakan Kusworo keduanya dikenakan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat satu (1), pasal 112 ayat satu (1) dan 127 huruf A, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun. (Ishaq)

Comment