Categories: Kubu Raya

Masyarakat Diimbau Agar Tak Sembarangan Berikan Sumbangan

Nursyam: Pengumpulan Uang Rakyat Harus Ada Mekanisme

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Sosial menghimbau kepada masyarakat khususnya Kubu Raya agar tidak sembarangan untuk memberikan dana sumbangan kepada oknum yang bermodus peminta sumbangan. Tanpa ada rekomondasi dari Dinas Sosial setempat.

“Dalam Undang-Undang pengumpulan uang rakyat tanpa ada mekanisme maka dianggap illegal menyangkut tindak pidana penggelapan sanksinya kurungan hingga lima tahun,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Sosial, Nursyam Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/3).

Nuryam menegaskan apabila oknum berdalih sudah mendapat izin RT atau Kelurahan setempat tidak dibenarkan karena yang berhak mengeluarkan surat rekomondasi tersebut Dinas Sosial.

“Untuk tidak menjadi masalah niat baik teman-teman yang dilapangan, tolong membuat rekomondasi agar kami juga bisa merokomondasi ke dinas lain. Karena dalam hal itu kami seleksi lagi dalam rangka apa permohonan permintaan proposalnya itu, tujuan dan sasarannya harus jelas,” ujarnya.

Pentingnya rekomondasi tersebut agar tidak ada penyalahgunaan permintaan sosial tersebut atas kepentingan pribadi atau oknum. Dikatakan Nursyam apabila sumbangan tersebut dilaksanakan di lintas wilayah maka Dinas Sosial Provinsi yang berkewajiban untuk merekomondasi kegiatan tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar menanyakan kejelasan orang-orang yang mendatangi rumah ke rumah untuk meminta sumbangan dengan menggunakan proposal apabila tidak ada lampiran dari Dinas Sosial maka jangan dilayani. Namun apabila kepentingan tersebut untuk obyek yang dibantu maka kami berhak meminta lampiran dari Camat atau Desa,” terangnya.

Dirinya berkenyakinan bahwa Kabupaten/Kota juga telah mensosialisasikan hal tersebut. Pada umumnya sumbangan yang legal akan melaporkan dari hasil yang didapat untuk dipertanggung jawabkan.

“Rekomondasi ada masa berlakunya kalau dia minta waktu tiga bulan kita buatkan tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan. Saya kira dengan waktu yang diberikan itu, cukup untuk pengumpulan dana masyarakat. Namun apabila ada yang ingin memperpanjang kami harus survey terlebih dahulu apa sudah tercapai atau belum maksud dan tujuannya,” demikian, tutup Nursyam. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

14 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

14 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

14 hours ago