Wali Kota Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Dengan e-Filing

e-Filing Bisa Dimana dan Kapan Saja, Sutarmidji: ‘Kamek Sih e-Filing Jak’

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengajak seluruh warga Kota Pontianak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui fasilitas e-Filing. Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

“Ayo kita laksanakan kewajiban kita secara benar dan jujur dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kalau selama ini dikeluhkan untuk melaporkan SPT sulit, lambat dan bertele-tele, sekarang sudah gampang. Gunakan e-Filing saja atau istilah dalam bahasa melayu Pontianak ‘kamek sih e-Filing jak’,” ajaknya saat melaunching tagline “Lapor SPT Tahunan? Kame’ sih e-Filing Jak” dalam rangka kampanye simpatik Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing di e-Filing Corner halaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Rabu (8/3).

Menurutnya, saat ini jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Dengan memanfaatkan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan efisien.

Sutarmidji berharap, masyarakat Pontianak serta para wajib pajak seluruhnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Pajak itu dibutuhkan negara dalam pembiayaan pembangunan.

Baca Juga :  Pemprov dan Kejati Kalbar Jalin Kerjasama Penanganan Hukum

“Kita yang menikmati hasil pembangunan sudah semestinya jujur untuk ikut membiayai pembangunan itu melalui pajak kalau ingin negara ini cepat majunya. Tanpa pajak, pemerintah sulit untuk membangun, tentunya masyarakat juga akan sulit untuk mendapatkan akses atau hasil dari pembangunan maupun kemudahan dan kenyamanan,” paparnya.

Wali Kota dua periode ini menyebut, laporan pajak tahunan itu tidak begitu merepotkan sebab dengan demikian wajib pajak juga mengetahui besar penghasilan yang diperolehnya dalam setahun. Bahkan, dengan laporan SPT itu pula akan bermanfaat ketika wajib pajak yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, terutama pejabat negara atau (LHKPN).

“Justru dengan kita sudah melaporkan SPT Tahunan, lebih gampang ketika akan menyampaikan LHKPN. Kalau ada yang bilang LHKPN itu sulit, berarti dia membayar pajaknya belum benar,” sebut Sutarmidji.

Masih ada sebagian masyarakat yang awam dalam menggunakan e-Filing ini, orang nomor satu di Kota Pontianak ini meminta KPP Pratama Pontianak gencar melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan.

“Misalnya ada kesempatan memasang layar televisi guna mensosialisasikan penggunaan e-Filing, silakan pasang. Silakan gunakan akses yang dimiliki Pemkot Pontianak untuk sosialisasi e-Filing,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soeharto: Nyatanya Saya Tidak Korupsi

Sementara Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka kampanye simpatik pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 tahun 2015, menyebutkan, ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.

“Kemudahan mengisi SPT Tahunan PPh melalui e-Filing yakni wajib pajak dapat mengisi di mana saja dan kapan saja baik secara online melalui komputer, laptop, tablet maupun smartphone dengan mengakses website djponline.pajak.go.id,” jelasnya.

Dikatakannya, Wali Kota Pontianak beserta jajarannya turut mendukung terlaksananya program ini dengan memberi teladan melaporkan SPT Tahunan  PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Tidak hanya itu, bentuk dukungan program e-Filing ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 800/186/BKPSDM-S2017 tanggal 8 Februari 2017.

“Yang isinya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk segera melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Comment