Sutarmidji: Pencabutan perda karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya lebih dari 100 peraturan daerah (perda) yang akan dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Pencabutan perda-perda tersebut, selain akibat adanya reposisi kewenangan, juga seiring dengan perkembangan terkini.
“Misalnya, sebelumnya jumlah perizinan ada 99 izin dan masing-masing izin ada perdanya, sedangkan sekarang hanya tersisa 18 jenis izin. Berarti, 81 izin yang sudah dihapus itu perdanya harus dicabut semua,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak dan pencabutan sejumlah perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3).
Pencabutan perda juga karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak. Salah satunya kaitan dengan hutan kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurut wali kota dua periode ini, banyaknya jumlah perda itu hanya akan memakan tempat penyimpanannya. Terlebih, tidak sedikit pula perda-perda itu tidak lagi digunakan.
“Kadang pembuatan perda itu ibarat orang bangun tidur terkejut, langsung buat perda. Tapi di masa kami ini tidak lagi banyak perda yang dibuat,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin mengakui, tidak semua persoalan yang harus di-perda-kan. Demikian pula, tidak semua undang-undang, peraturan presiden maupun peraturan pemerintah yang harus dijabarkan dalam perda lagi.
“Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), kan undang-undangnya sudah ada, bahkan kini sudah diperbaharui. Pengaturannya pun, sumber daya alam (SDA) diatur sekian, non-SDA sekian. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya mengikuti,” terangnya.
Sebanyak tiga perda yang dicabut oleh Pemkot Pontianak, yakni Perda nomor 8 tahun 2008 tentang bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Pontianak, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang hutan kota dan Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah. (Fat/Jim Hms)
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…
KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…
KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
Leave a Comment