Categories: Pontianak

100 lebih Perda akan Dicabut, Ini Kata Sutarmidji

Sutarmidji: Pencabutan perda karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya lebih dari 100 peraturan daerah (perda) yang akan dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Pencabutan perda-perda tersebut, selain akibat adanya reposisi kewenangan, juga seiring dengan perkembangan terkini.

“Misalnya, sebelumnya jumlah perizinan ada 99 izin dan masing-masing izin ada perdanya, sedangkan sekarang hanya tersisa 18 jenis izin. Berarti, 81 izin yang sudah dihapus itu perdanya harus dicabut semua,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak dan pencabutan sejumlah perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3).

Pencabutan perda juga karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak. Salah satunya kaitan dengan hutan kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Menurut wali kota dua periode ini, banyaknya jumlah perda itu hanya akan memakan tempat penyimpanannya. Terlebih, tidak sedikit pula perda-perda itu tidak lagi digunakan.

“Kadang pembuatan perda itu ibarat orang bangun tidur terkejut, langsung buat perda. Tapi di masa kami ini tidak lagi banyak perda yang dibuat,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin mengakui, tidak semua persoalan yang harus di-perda-kan. Demikian pula, tidak semua undang-undang, peraturan presiden maupun peraturan pemerintah yang harus dijabarkan dalam perda lagi.

“Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), kan undang-undangnya sudah ada, bahkan kini sudah diperbaharui. Pengaturannya pun, sumber daya alam (SDA) diatur sekian, non-SDA sekian. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya mengikuti,” terangnya.

Sebanyak tiga perda yang dicabut oleh Pemkot Pontianak, yakni Perda nomor 8 tahun 2008 tentang bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Pontianak, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang hutan kota dan Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

28 mins ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

11 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

11 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

11 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

12 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

16 hours ago