Categories: Pontianak

100 lebih Perda akan Dicabut, Ini Kata Sutarmidji

Sutarmidji: Pencabutan perda karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya lebih dari 100 peraturan daerah (perda) yang akan dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Pencabutan perda-perda tersebut, selain akibat adanya reposisi kewenangan, juga seiring dengan perkembangan terkini.

“Misalnya, sebelumnya jumlah perizinan ada 99 izin dan masing-masing izin ada perdanya, sedangkan sekarang hanya tersisa 18 jenis izin. Berarti, 81 izin yang sudah dihapus itu perdanya harus dicabut semua,” ujar Wali Kota Pontianak, Sutarmidji usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak dan pencabutan sejumlah perda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (7/3).

Pencabutan perda juga karena hal-hal yang diatur sudah bukan merupakan kewenangan Pemkot Pontianak. Salah satunya kaitan dengan hutan kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Menurut wali kota dua periode ini, banyaknya jumlah perda itu hanya akan memakan tempat penyimpanannya. Terlebih, tidak sedikit pula perda-perda itu tidak lagi digunakan.

“Kadang pembuatan perda itu ibarat orang bangun tidur terkejut, langsung buat perda. Tapi di masa kami ini tidak lagi banyak perda yang dibuat,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin mengakui, tidak semua persoalan yang harus di-perda-kan. Demikian pula, tidak semua undang-undang, peraturan presiden maupun peraturan pemerintah yang harus dijabarkan dalam perda lagi.

“Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), kan undang-undangnya sudah ada, bahkan kini sudah diperbaharui. Pengaturannya pun, sumber daya alam (SDA) diatur sekian, non-SDA sekian. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya mengikuti,” terangnya.

Sebanyak tiga perda yang dicabut oleh Pemkot Pontianak, yakni Perda nomor 8 tahun 2008 tentang bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Pontianak, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang hutan kota dan Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

2 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

2 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

2 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

2 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

2 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

16 hours ago