Categories: Kapuas Hulu

Satroni Kantor Camat Kalis, Dua Pencuri Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kalis

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang pencuri berhasil diringkus jajaran Polsek Kalis bersama beberapa petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. Keduanya diringkus saat terjebak didalam WC Kantor Camat Kalis.

“Kedua pelaku pencurian di Kancor Camat Kalis atas nama Adre Giovano (19) dan Agus Adriarjo (23) yang mana keduanya merupakan warga Desa Nanga Manday Kecamatan Bika, berhasil kita ringkus ketika keduanya terjebak didalam WC kantor,” kata Kapolsek Kecamatan Kalis, IPDA Dedy Supriadi kepada media ini, Rabu (1/3/17).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa, awal kejadian dilaporkan saat penjaga kantor Kecamatan Kalis yang hendak piket malam datang dan sudah melihat salah satu kaca jendela kantor sudah pecah.

Melihat kondisi itu, akhirnya petugas jaga tersebut melaporkan kepada pihak Polsek Kalis atas kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Kalis langsung mendatangi TKP dan dilakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyisiran ke setiap ruangan, ternyata ada satu ruangan yaitu WC dalam keadaan terkunci. Kemudian kami menanyakan kepada petugas Kantor Camat dan ternyata WC tersebut tidak pernah dikunci,” ungkapnya.

“Karena mencurigakan, akhirnya kami mencari alat untuk membuka WC tersebut dengan paksa dan ternyata terdapat dua orang pemuda bersembunyi didalamnya,” ucap Dedy.

“Kemudian kedua pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta beberapa barang bukti hasil curian yang sudah mereka ambil,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari pelaku diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KB 3547 SK yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah Mix, 1 (satu) buah Kamera merk Canon Type EOS 110 D, cas camera merk Canon serta cas Laptop merk Hp.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tangani dengan tindakan menerima laporan, mengamankan tersangka serta melakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas, Kapolsek Dedy Supriadi. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

15 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

17 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

21 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

21 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

21 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

2 days ago