Peringati Hari Pemadam Kebakaran ke – 98, Bupati: Peran Damkar Sangat Strategis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

KalbarOnline, Sambas – Peran satuan tugas pemadam kebakaran sangatlah strategis dalam pembangunan perekonomian daerah. Hal itu sebagai perwujudan perlindungan bahaya kebakaran terhadap aset masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah dan aset nasional terhindar dari bencana dan kebakaran.

Demikian diungkapkan Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc pada peringatan Hari Pemadam Kebakaran yang ke – 98 tahun 2017 di Halaman Kantor Bupati Sambas, Rabu (1/3).

Untuk meminimalisir kebakaran di daerah, Bupati menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) menginstruksikan kepada setiap kepala daerah selaku penanggung jawab utama penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah guna melakukan peningkatan kapasitas institusi pemadam kebakaran.

Upaya tersebut lanjut dia sebagai bentuk pengurangan resiko kebakaran disetiap tahapan manajemen kebakaran, baik pada prakebakaran, waktu kejadian kebakaran dan paska kebakaran.

“Itu semua harus dikedepankan dengan tindakan preventif daripada responsif,” jelas Bupati.

Berdasarkan data kebencanaan nasional yang terhimpun, sejak 2012 hingga sekarang, menunjukkan intensitas kejadian kebakaran menempati urutan kedua tertinggi setelah banjir.

Baca Juga :  Bupati Dorong Upaya Akreditasi RSUD Pemangkat

Bupati menegaskan bahwa pemadam kebakaran harus siap siaga terhadap semua jenis kebakaran, termasuk kebakaran kawasan hutan dan lahan yang cukup signifikan mempengaruhi gangguan perekonomian dan ketahanan pangan nasional, termasuk berdampak pada terganggunya transportasi hingga kesehatan masyarakat.

“Pemadam Kebakaran harus memperkuat sistem deteksi dini dan penetapan siaga darurat segera, terutama daerah-daerah rawan karhutla dan lahan gambut,” tegas Bupati.

Arah kebijakan dan strategi penguatan kapasitas pemda dalam pengurangan resiko kebakaran berdasarkan arahan Presiden, diungkapkan Atbah seperti penyiapan sekat kanal bekerjasama dengan swasta dan pengecekan kesiapsiagaan operasi udara, patroli udara, hujan buatan dan water bombing.

Bupati juga menjelaskan bahwa sangat perlu mengaktifkan posko pengendalian kebakaran hutan, patroli bersama masyarakat dan penyuluhan ditingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Bupati: Kita Harus Bersama-sama Menjaga dan Saling Toleransi Antar Umat Beragama

“Arahan lainnya yakni perbaiki tata kelola lahan terutama lahan masyarakat dan konsesi swasta dan penegakan hukum kasus-kasus kebakaran permukiman, kebakaran hutan dan lahan dengan tegas dan tanpa kompromi,” tukasnya.

Bupati juga menginstruksikan agar peran institusi pemadam kebakaran dan SKPD yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, satuan polisi pamong praja dan badan penanggulangan bencana daerah selalu berkoordinasi, bekerjasama melakukan operasional inspeksi peralatan sarana dan prasarana proteksi kebakaran secara periodik kepada pelaku usaha dan memberdayakan komunitas barisan sukarelawan pemadam kebakaran yang disebut BALAKAR.

Intinya, lanjut Bupati, dilakukan upaya terdepan pencegahan, pengendalian dan pemadaman dini kebakaran permukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut.

“Kita berharap, dalam menjalankan tugas, pemadam kebakaran mampu menerapkan Standar pelayanan minimal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri,” imbuhnya. (Mur/Hms)

Comment