Askiman Tegaskan Bangunan Pasar Raya untuk Pedagang Usaha Menengah Kebawah

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengadakan sosialisasi penempatan pasar raya yang diselenggarakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Senin (27/02/2017).

Acara sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Bupati Sintang yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Disperindagkop & UKM, para pimpinan SKPD terkait,dan  Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sudirman mengatakan tahap sosialisasi ini perlu dilakukan sebelum para pedagang melakukan cabut undi penempatan  pasar raya. Sosialisasi ini dihadiri  sebanyak 267 orang pedagang  yang akan melaksanakan usahanya pada lokasi Pasar Raya Sintang dan sudah inventarisir jenis usahanya yaitu sebanyak 32 jenis usaha.

“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pedagang perihal ketentuan yang kita terapkan supaya kegiatan perdagangan di pasar raya ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara Wajkil Bupati Sintang, Askiman dalam arahannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membantu pelaku usaha, dengan membangun kembali Pasar Raya yang dulunya terbakar.

Baca Juga :  Gelar Open House, Bupati Jarot: Perkuat Silaturahmi dan Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

“dengan demikian langkah kebijakan strategis pemerintahan kali ini berbeda, yaitu dengan adanya perikatan perjanjian sewa menyewa, hal tersebut untuk meminimalisir tumpang tindih terhadap para pedagang satu dengan yang lainnya,” ungkap Askiman.

Kendati demikian, Askiman menegaskan, bangunan baru Pasar Raya Sintang ini diperuntukan untuk membantu pedangan Eks Kebakaran pasar impers dan diprioritaskan untuk masyarakat yang usaha perdaganganya berskala menengah kebawah.

“tujuan pembangunannya Pasar Raya Sintang ini diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang usaha perdagangan berskala menengah ke bawah, pengusaha kecil dan pengusaha mikro, kenapa kita memperuntukkan kelas menengah kebawah karena kalau menengah ke atas itu sudah dianggap mampu untuk membangun pasar sendiri, seperti membangun ruko dan tempat usaha lain secara mandiri”. Ujar Askiman

Ditambahkan Askiman Pihaknya juga sudah menentukan penempatan blok berdasakan jenis usaha. Pembagian ini supaya pemanfaatan Pasar Raya Sintang rata satu dengan para pedagang lainnya. Lantai 2 bangunan Pasar Raya  ini dialokasikan untuk para pedagang pakaian, penjahit, salon, dan penjual sepatu, kemudian untuk yang dilantai 1 dipruntukan pedagang  toko emas, warung kopi, toko kelontong, dan sembako.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Sintang ke-657

“sehingga dengan demikian para pelaku usaha yang sudah mendaftarkan dirinya sesuai usaha yang dimilikinya agar tidak berpindah ke usaha lain, sebab hal ini berguna untuk pemerataan dan pemanfaatan lahan pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah, jika ada yang melanggar akan kami berikan teguran atau bahkan sampai pemutusan perjanjian. tegas Askiman.

Askiman juga menegaskan, satu Kepala Keluarga  (KK) hanya dapat menempati satu kios.Askiman meminta kepada Dinas terkait, membentuk bentuk tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pasar, “tidak hanya khusus pasar raya saja, akan tetapi semua pasar yang ada di Kota Sintang, hal tersebut untu mengawasi jalannya pasar supaya bisa berjalan dengan baik agar tidak adanya perihal didalam berekonomi,” tutur Askiman. (Sg)

Comment