Pelayanan Jemput Bola IMB Pemutihan

Khusus Rumah Tinggal dalam Gang, IMB Pemutihan Langsung Jadi

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak akan menggelar pelayanan jemput bola untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan khusus bangunan rumah tinggal yang ada di dalam gang, maksimal dua lantai dan telah berdiri lebih dari lima tahun.

Pelayanan IMB Pemutihan ini akan digelar, Sabtu (25/2) mulai pukul 08.30 – 13.30 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso (depan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar), samping Gang Saga Kecamatan Pontianak Barat.

Baca Juga :  Datangi PLN Kalbar, Jarot Winarno Usulkan 82 Desa di Sintang Dialiri Listrik

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelayanan perizinan proaktif yang digelar di tempat atau lingkungan masyarakat.

“Pelayanan IMB Pemutihan ini bisa ditunggu dan diambil pada hari itu juga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan IMB Pemutihan tersebut, harus melampirkan persyaratan diantaranya fotocopy KTP, fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas), fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN, gambar situasi dan denah bangunan (2 rangkap), foto bangunan yang terbaru dengan posisi tampak depan, samping kanan dan kiri serta belakang (2 rangkap), serta pernyataan permohonan di atas materai Rp6.000.

Baca Juga :  34 Ribu Vial Vaksin Siap Didistribusikan ke 11 Daerah di Kalbar

“Pemohon bebas dari denda, jumlah retribusi yang dikenakan sama dengan IMB Pendahuluan,” terangnya.

Menurut Junaidi, tujuan pelayanan jemput bola ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat  sesuai dengan inovasi IMB Ceria (Cepat Ramah Pasti Akuntabel).

Dirinya mengimbau seluruh masyarakat yang bangunan rumahnya belum memiliki IMB dan memenuhi persyaratan tersebut di atas, untuk segera mengurusnya di tempat digelarnya pelayanan sehari jadi itu. (Fat/Jim Hms)

Comment