Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Bos SOT Digelar

“Hakim Persilahkan Terdakwa Sampaikan Nota Keberatan”

KalbarOnline, Mempawah – Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa bos Save our Trade (SOT), Mahut Bin Samsudin, terhadap uang masyarakat Mempawah dan sekitarnya, dilaksanakan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (20/2) kemarin.

Adapun pemimpin sidang yakni Hakim Ketua, Syofia Marijanti Tambunan, SH., MH, Hakim Anggota, Rini Masyitah, SH., M.Kn, Hakim Anggota, Anwar W.M Sagala, SH. Sementara Jaksa penuntut Umum (JPU), pada persidangan tersebut yakni Eddy Sinaga.

Dalam sidang tersebut, tim JPU, membacakan 16 Lembar surat dakwaan nomor perkara 63 /PLd.B/ 2017/PN MPW terhadap bos SOT, Mahut Bin Samsudin.

Surat dakwaan tersebut menjelaskan, Mahut bin Samsudin yang sudah terbiasa melakukan permainan treding forex berupa permainan valuta asing sejak akhir 2014, dengan cara mengumpulkan beberapa pengusaha kecil dan mengajak mereka untuk menginvestasikan modal pada terdakwa Mahut dengan menjanjikan keuntungan profit 50 persen dari modal awal yang diinvestasikan.

Save Our Trade sendiri, dijalanka terdakwa sekitar Januari 2015. Terdakwa Mahut bersama beberapa orang rekannya (leader), melakukan sosialisasi di gedung Kartini Mempawah yang dihadiri seluruh kalangan, mulai dari PNS, pedagang, dan wiraswasta, dengan jumlah peserta mencapai 200 orang, dan seluruhnya menyatakan diri untuk bergabung.

Baca Juga :  Soal Nama Pelabuhan Internasional di Mempawah, Ini Kata Presiden Jokowi

Dari sosialisasi tersebutlah dilakukan tanya jawab antara peserta dengan narasumber (terdakwa) tentang tata cara mendapatkan profit atau keuntungan dengan berinvestasi pada bisnis yang dijalankannya (SOT). Dalam bisnisnya tersebut, terdakwa menawarkan dua sistem keuntungan, yakni dalam bentuk sistem compon dan sistem reguler.

Adapun dalam sistem reguler yakni dengan modal Rp1 juta, maka setiap bulannya para nasabah bisa mendapatkan profit Rp 500 ribu selama 6 bulan. Sedangkan untuk sistem compon yakni dengan modal Rp1 juta yang hanya bisa diambil selama 6 bulan sekaligus, dengan keuntungan yang lebih besar dengan profit yang berlipat ganda.

Setelah masyarakat (calon nasabah) sudah mulai yakin dengan iming – iming yang diberikan terdakwa untuk menginvestasikan uang, lantas terdakwa membuat komunitas SOT yang dilengkapi dengan struktur kepengurusannya. Kemudian terdakwa mulai memberikan 10 persen komisi kepada para leader, dari nilai investasi yang diterima dari para nasabah.

Diketahui, jumlah nasabah yang bergabung di dalam SOT sebanyak 5.124 nasabah, dengan nilai investasi setiap nasabah Rp1 juta, bahkan hingga Rp100 juta dengan total sekitar Rp59 miliar.

Dari 5.124 nasabah yang langsung mendaftar melalui terdakwa, sekitar 300 hingga 450 nasabah dengan total investasi mencapai Rp18 miliar. Dimana Rp9 milar lebih, telah dibayarkannya untuk profit para nasabah yang jatuh tempo, sedangkan Rp9 milar lagi dikuasai terdakwa.

Baca Juga :  Sambut Pesta Demokrasi 2018, Wabup: Pemilih Pemula Harus Peka Terhadap Kondisi Bangsa dan Daerah

Dari sisa uang tersebut, digunakan terdakwa untuk membeli keperluan pribadi, diantaranya, 4 unit mobil, 1 unit motor Ninja, liontin berlian, HP, Laptop dan sejumlah barang lainnya.

Terdakwa juga menyimpan sisa uang tersebut di 11 rekening bank dengan tujuan, guna menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul uang tersebut, dan mempermudah terdakwa menguasai uang tersebut.

Satu diantara rekeningnya tersebut digunakan untuk biaya sekolah anak tiri terdakwa yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya tersebut, Mahut bin Samsudin diancam pidana dalam pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah tim JPU membacakan dakwaan terhadap bos SOT, Ketua Majelis Hakim, Syofia Marijanti Rambunan mempersilakan terdakwa untuk melakukan konsultasi, dan menyampaikan nota keberatannya.

Kepada Penuntut umum, diminta untuk menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada 22 Febuari 2017.

Sementara proses jalannya persidangan berlangsung aman terkendali, dengan disaksikan sekitar 20 orang. Pengawalan ketat juga dilakukan aparat Polres Mempawah yang bersenjata lengkap pada persidangan tersebut. (Lis)

Comment