KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.
Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.
“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.
Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.
“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment