Categories: Kapuas Hulu

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kades Mentebah Dipolisikan

Kapolres Sudarmin : Kasus Tersebut Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentebah RD (35) tahun telah mencoreng kewibawaan institusi Pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, berinisial RD (35), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap KR (25), dapat diberhentikan, namun, prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila telah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Muhtaruddin.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 8 ayat 2 huruf D, Kades dapat diberhentikan secara tetap, apabila sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemberhentiannya berdasarkan SK Bupati.

“Tidak peduli berapa lama hukumannya, karena telah menjadi terpidana, maka harus melepas jabatan,” katanya.

Selain itu menurut Muhtarudin, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 9, Bupati juga dapat memberhentikan Kades secara sementara, sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan sebagai terpidana. Hal ini dilakukan apabila kepolisian telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Itu bisa dilakukan atas pelaporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati, yang disampaikan melalui camat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminnuddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RD masih proses. Setelah gelar perkara, maka akan ada ekspose kasus ini.

“Nanti hasilnya diinformasikan, kita terus berusaha menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk meminta keterangan kepada semua pihak.

“Jika bukti sudah terpenuhi, maka secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tidak pernah menunda-nunda penyelesaikan kasus, karena kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

7 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

10 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

12 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

12 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

12 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

12 hours ago