Wan Taufik Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan ke I tahun sidang 2017 dengan agenda peresmian dan pemberhentian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu masa jabatan 2014 – 2019, Rabu (10/1), yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamer, SH, Plh Ketua Pengadilan Negeri, Veronica Sekar Widuri, SH, Forkompinda, Sekda Kapuas Hulu, Ir H M Sukri, Sejumlah Anggota DPRD, Asisten I Setda Provinsi Kalbar, Alex Rambonang, Kepala SKPD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN dan Kepala BUMN, Ketua KPUD beserta Anggota, Ketua Partai Politik serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah mengatakan bahwa peresmian, pengangkatan dan pemberhentian dalam Penggantian Antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 pasal 25 ayat 2, Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 589/PEM/2016, Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 880/PEM/2016 tentang Pemberhentian dan Peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Tutup Turnamen Sepak Bola Raden Cakra Cup Desa Nanga Betung

“Serta Surat Bupati Kapuas Hulu nomor 171.2/1649/SETDA tanggal 24 Desember 2016 dan Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH yang diwakili Asisten I Setda Pemprov Kalbar, Alex Rambonang menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemerintah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 207 ayat ( 1 ), bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah  didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

Baca Juga :  Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup Kapuas Hulu Minta Dua Hal Yang Harus Dipenuhi Seluruh OPD

“Dengan demikian, maka DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis serta harus saling mendukung tanpa mengabaikan daya kritis Anggota DPRD,” tukasnya.

Acara peresmian dan pelantikan H Wan Taufikorahman, SE., MAP sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang menggantikan Almarhum Ade M Zulkifli, SAP dilantik oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, SH. (Ishaq)

Comment