Pendapat Akhir Bupati Terhadap Hasil Pembahasan Pansus DPRD Sintang Mengenai 9 Raperda

KalbarOnline, Sintang – Usai mendengarkan secara langsung penyampaian laporan 3 Pansus DPRD Kabupaten Sintang terhadap Pembahasan Sembilan Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016, Bupati Sintang Jarot Winarno diminta untuk memberikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan pansus terkait sembilan raperda tersebut.

Penyampaian pendapat akhir ini juga tertuang dalam Rapat Paripurna ke 11 DPRD Sintang masa persidangan III dengan agenda pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan pansus DPRD terkait sembilan Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016.

“hasil pembahasan tersebut tentunya akan kita proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Sintang, di awal pendapat akhirnya di Ruang Sidang DPRD Sintang, senin (31/10/2016)

Ketentuan perundangan-undangan yang menjadi referensi dalam memproses dan menindaklanjuti hal tersebut antara lain adalah: Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah serta  peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Selain itu, kita juga akan melakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi kalimantan barat, dengan harapan kita mendapatkan  petunjuk teknis dari pemerintah provinsi kalimantan barat terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan,” ujarnya

Baca Juga :  Ini Tujuh Proyek Pembangunan Yang Diresmikan Bupati Sintang

Persetujuan DPRD terhadap 9 (sembilan) raperda yang telah dibahas merupakan salah satu langkah penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Sintang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam RPJM kabupaten Sintang tahun 2016-2021 telah ditetapkan 6 (enam) prime over(penggerak utama) pembangunan daerah selama kurun waktu lima tahun ke depan yaitu: membangun kabupaten Sintang dari pinggiran, penataan wilayah, percepatan hilirisasi produk, peningkatan aksesibilitas terhadap sumber daya listrik, percepatan penanganan kegawatdaruratan infrastruktur serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dari 9 (sembilan) raperda yang telah dibahas, baik raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang, raperda tentang pembentukan kecamatan yang terdiri atas 5 (lima) raperda, raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan ketungau hilir, ibukota kecamatan ketungau hulu dan ibukota kecamatan dedai, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang, pada hakekatnya adalah instrumen penting guna mewujudkan prime over pembangunan daerah  kabupaten Sintang tersebut.

Baca Juga :  Bupati Launching Program Sintang Menyapa : Saluran Komunikasi Antara Pemerintah Dengan Masyarakat

Kami juga menyadari bahwa masih terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap 9 (sembilan) raperda dimaksud. Hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi. Perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang yang kita cintai ini.

Terkait dengan masukan baik berupa saran, kritikan, usulan maupun himbauan, bagi pemerintah kabupaten Sintang, juga merupakan aspek yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perbaikan baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting dari 9 (sembilan) raperda, sehingga ketika nantinya diimplementasikan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.

Kami juga memberikan apresiasi karena proses pembahasan 9 raperda, telah dapat kita selesaikan dalam waktu sesuai dengan agenda persidangan.  Semuanya ini berkat  adanya jalinan kerja sama serta saling dukung dan saling koreksi antara pihak eksekutif dan legislatif, yang dilandasi semangat untuk membangun kabupaten Sintang yang kita cintai.

Pada kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih dan  penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan DPRD, fraksi – fraksi serta pansus DPRD kabupaten Sintang yang telah banyak memberikan pandangan, pemikiran, dan masukan dalam rapat-rapat pembahasan beberapa waktu yang lalu, pungkasnya. (Sg)

Comment