AGRA Kalbar Inginkan Dua Orang Yang Ditahan Segera Dibebaskan

KalbarOnline,  Kubu Raya – Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Provinsi Kalbar, Wahyu Setiawan merasa janggal atas penahanan Ikhsan yang dilakukan pihak Kepolisian . Ikhsan merupakan Salah satu peserta demonstran yang terjadi di Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/7) lalu.

Sebelumnya Wahyu menjelaskan saat aksi demo masyarakat berjarak 500 Meter dari pemukiman penduduk Desa Ola-ola.

“Saya klarifikasi pada pemberitaan yang mengatakan aksi ini di Desa Dabong, aksi demo masih dilakukan di Desa Ola-ola. Dalam perjalanan aksi tersebut masyarakat dihadang pihak Kepolisian,” kata Wahyu di Pontianak saat ditemui Tim Kalbaronline.com, Selasa (26/7).

Dalam permintaan pihak Kepolisian, diminta lima orang untuk tahap mediasi, lanjutnya, namun masyarakat sebenarnya sudah jenuh dengan mediasi.

“Karena sudah berkali-kali mediasi tapi tidak menemukan titik terang,” ucap Wahyu.

Selanjutnya dalam aksi tersebut, dikatakan Wahyu, masyarakat tetap maju yang selanjutnya sesuai dengan rencana kegiatan. Membangun tenda di lahan yang bersengketa, karena tidak diperbolehkan pada saat itu ada aksi dorong mendorong antara petugas Kepolisian dan masa demonstran.

“Sehingga si Ikhsan terjatuh dan ditarik paksa. Dan terjadi pemukulan terhadap 11 orang warga Ola ola yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Konser Dewa 19 di Makodam XII Semakin Romantis dan Puitis

Dalam situasi tersebut, pihak Kepolisian yang bertugas saat pengamanan demonstran menahanan dua orang peserta kaum tani dan pada waktu itu kita diminta untuk menunggu oleh pihak Kepolisi.

“Kapolsek juga mengatakan akan mengembalikan dua orang ini atas nama Ikhsan dan Akun. Tapi ternyata tidak, sampai kita tidak mendengar kabar berita keadaan si Ikhsan sejak (23/7) jam 11.00 WIB hingga (24/7),” terang Wahyu.

Terkait dengan terlibatnya Ikhsan dalam aksi demonstransi Wahyu mengatakan bahwa Ikhsan merupakan anggota Serikat Tani Benua Kandayan (STMK) Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, dalam rangka mendugkung rasa solidaritas antara kaum tani khususnya Serikat Tani Kubu Raya (STKR).

“Dari sembilan orang yang berada di Ola-ola, mereka merupakan organisasi petani sehingga keberadaan mereka itu wajar. Mau ke daerah manapun yang ada organisasi kaum tani itu biasa,” jelas Wahyu.

Dalam agenda tertulis, aksi kependudukan berupa membangun tenda, Wahyu memaparkan tidak bertujuan untuk memicu konflik dengan pihak PT Sintang Raya dan Kepolisian seperti yang disebutkan. Semata-mata beraksi diam dan membangun tenda di lahan yang bersengketa.

“Kita hanya ingin membangun tenda jadi, dua golok yang disita Kepolisian bertujuan hanya untuk membangun tenda. Peserta demo ada mengendarai roda tiga tossa untuk membawa bambu dan dua golok tersebut untuk memotong bambu-bambu tersebut. Sehingga tidak benar kalau tindakan kita itu memicu konflik,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Polisi Bantah Lambat Tangani Korban Pengeroyokan dalam Kasus Dugaan Curi Mangga

Dirinya berharap Ikhsan bisa segera dibebaskan karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta praktek kriminalisasi dan intimidasi terhadap kaum tani dihentikan.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan (LBHK), Nurul saat dihubungi menyampaikan kekeliruan pemberitaan yang menyatakan Ikhsan dan kawan-kawan sebagai Pendemonstran bayaran.

“Mereka semua dari STMK datang ke Desa Ola-ola Kubu hanya untuk study banding bercocok tanam sesama organisasi tani, bukan bayaran,”ucapnya

Terkait penahanan Ikhsan dan Akun yang dilakukan oleh pihak Polisi Resort Mempawah dirinya menjelaskan bahwa kleinnya dikenakan pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan, namun dalam bantahannya. Ikhsan hanya menyentuh karena adanya aksi dorong mendorong.

“Kalaulah itu penganiayaan bagaimana bisa dilakukan sedangkan saat itu Ikhsan dalam kondisi terjatuh oleh karena dorong mendorong. Kami juga akan minta hasil viksum bila itu benar penganiayaan. Seharusnya ikhsan itu sebagai korban,” ungkap, Nurul

Pihaknya akan terus berupaya dalam pembebasan para peserta demonstran yang dituduhkan terlibat dalam tindak pidana oleh pihak Kepolisian. (ian/ird)

Comment