Categories: Sintang

Wabup Ingatkan ASN Agar Hati-Hati Kelola Aset Daerah

KalbarOnline, Sintang – Pejabat pengelola aset untuk berhati-hati dalam mengelola aset, jangan sampai terjadi orang yang menguasai aset daerah tetapi yang melakukan dum adalah orang lain. Penjualan aset daerah memiliki banyak pertimbangan. Penjualan bisa dilakukan jika aset sudah rusak parah dan dilokasi yang tidak strategis.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, (16/6/2016).

“Pengelolaan aset daerah jangan dianggap mudah. Menagih piutang dengan sesama kita, biasanya akan sulit karena ada perasaan kasihan, tetapi jika piutang ini ditumpuk bulan demi bulan, maka akan semakin sulit dalam menagihnya. Pengelolaan hutang yang tidak terhutang memang sangat sulit dan mengganggu hasil akhir penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah dan piutang Pemda Sintang yang ada di masyarakat selama ini sangat diperhatikan dalam penilaian keuangan,” tukas Askiman.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang dilaksanakan karena sudah ada upaya penyelesaian piutang daerah yang belum tertagih namun mengalami kendala. “untuk itu SKPD memahami cara mengurus penghapusan utang-piutang daerah serta batasan kewenangan untuk menghapus utang,” terang Joni Sianturi.

“Sosialisasi ini diikuti 90 orang dari pejabat SKPD pengelola piutang daerah, camat, lurah, pengelola keuangan dan 30 orang penanggung hutang. Kita sudah mengundang narasumber yang akan fokus membahas persoalan piutang macet di Kabupaten Sintang,” tambah Joni Sianturi.

Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalbar, Pemda Sintang memang harus mengelola barang miliki daerah dan menyelesaikan piutang daerah yang bermasalah supaya menghasilkan penerimaan daerah atau dilakukan penghapusan neraca melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar.

Piutang daerah menurut Peraturan Pemerinrah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lain. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Diaan Tinjau Pekerjaan Ruas Jalan Dalam Kota Putussibau

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau sejumlah pekerjaan jalan di Kota Putussibau,…

1 hour ago

Kabar Duka, Ayahanda Pj Wali Kota Pontianak Meninggal Dunia

KalbarOnline, Pontianak - Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga Penjabat (Pj) Wali…

1 hour ago

Wabup Ketapang Hadiri Acara Selamatan dan Penandatanganan Plakat Masjid Al-khair Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri acara selamatan dan penandatangan plakat  Masjid Al-Khair…

1 hour ago

Tinjau Latihan Tari Kolosal MTQ di Nanga Tayap, Wabup Farhan: Ini Sejarah untuk Para Penari

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan meninjau persiapan pelaksanaan MTQ ke-XXXI tingkat Kabupaten Ketapang…

1 hour ago

KPU Tetapkan 45 Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ketapang 2024, Berikut Daftarnya

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan…

1 hour ago

Tabrak Beton Pembatas Jembatan di Simpang Hulu Ketapang, Sopir Pikap Meninggal

KalbarOnline, Ketapang – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di KM 11…

1 hour ago