Agar Pembangunan Sesuai Perencanaan dan Anggaran, Pemkab Sintang Gandeng Kejaksaan

KalbarOnline, Sintang – Agar kegiatan pembangunan berhasil sesuai perencanan dan anggaran serta hasilnya dapat dinikmati masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sintang menggandeng Kejaksaan Negeri Sintang untuk mengawasi dan mendampingi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjadi pelaksana kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat penandatanganan dan sosialisasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang tentang pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Sintang di ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa, (7/6/2016).

“Saya menyambut baik sosialisasi TP4D yang merupakan komitmen bersama antara kejaksaan dengan SKPD Kabupaten Sintang. TP4D ini merupakan tim yang memberi pengawalan, pendampingan dan pengawasan,” terang Jarot.

Bupati juga berharap, pembangunan Kabupaten Sintang ini dapat berjalan secara maksimal.

“Kita sependapat bahwa mesti ada perubahan, keluar dari kebiasaan lama yang kurang baik dan mulai kita perbaiki. Untuk itulah perlu pendampingan supaya dapat mencegah tindakan korupsi. Saya berharap hal – hal yang berpotensi merugikan negara bisa dicegah kalau kita sudah bisa bersama – sama seperti ini,” tukasnya.

Baca Juga :  Bupati Sintang Resmikan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Mekar Jaya

Bupati menambahkan bahwa keberadaan TP4D, dapat mencerdaskan dirinya dan seluruh SKPD dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sintang.

Sementara Herkulanus Roni, Kabag Hukum Setda Sintang dalam laporannya menyampaikan maksud sosialisasi dan pembentukan TP4D yakni untuk mewujudkan sinergisitas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sintang dengan Pemkab Sintang dalam menegakan aturan, mendorong percepatan pelaksanaan program untuk mensejahterakan masyarakat, optimalisasi penyerapan anggaran dan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Sintang.

“Saat ini hadir sekitar 200 ASN yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” paparnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Riono Budi Santoso menyampaikan bahwa pertemuan untuk mencegah tindak pidana korupsi antara Kajari Sintang dengan Pemkab Sintang sudah dilakukan dua kali.

“TP4D ini untuk mencegah korupsi dan dipimpin oleh Kasi Intel Kajari Sintang. Jangan sungkan untuk berdiskusi dengan kami sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan. Jangan sampai setelah ada masalah baru berkonsultasi dengan kami. Karena jika ada unsur pidana, kami tidak bisa membantu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Puas Hasil Mediasi Dengan PT HDL dan Koperasi, Warga Tolak Buka Pemagaran Jalan Kebun

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan berfungsi melindungi para aparatur Pemkab Sintang sesuai fungsi keperdataan.

“Kami akan memberikan pendampingan kepada ASN yang melaksanakan kegiatan. Dan kalau ada masalah setelah kegiatan dilaksanakan, maka akan menjadi tanggungjawab pribadi ASN. TP4D ini dibentuk karena diminta oleh Pemkab Sintang untuk mengamankan dan mendampingi proses pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.

Memorandum of Understanding ini menurutnya merupakan payung untuk pendampingan dan kerjasama pengawasan antara kejaksaan dengan dinas yang ada.

“Kami akan pasif, jika dimintakan pendampingan, maka kami akan turun, tetapi jika tidak di minta, maka kami tidak turun,” tuturnya.

Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong mengaku senang dengan kerjasama tersebut. Karena, menurutnya memang harus mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

Marchues Afen, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa memang ada beberapa kegiatan yang meragukan khususnya pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dilaksanakan sehingga perlu pendampingan dari kejaksaan. (Sg)

Comment