18 TKA Illegal Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Ketapang

Jadi pekerja di PLTU Tembilok

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Sebanyak 18 Orang WNA tersebut diamankan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok, di Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat (25/5).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah, menjelaskan belasan WNA tersebut berprofesi sebagai Tenaga Kerja di PLTU Tembilok. Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi karena saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen.

“Sidak dilakukan pada Jumat (25/5) pukul 02.00 siang dan dilakukan secara mandiri oleh Kantor Imigrasi Ketapang,” katanya kepada awak media di Ketapang.

Baca Juga :  Pemkot akan Programkan PNS Latihan Baris-berbaris

Darmunansyah mengatakan, sidak ke lokasi pembangunan PLTU Tembilok tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian petugas turun ke lapangan dan mendapati sejumlah WNA. Mereka semua dikumpulkan para petugasnya dari beberapa tempat kerja, mulai dari bagian luar, bagian dalam, dan bagian atas gedung PLTU.

“Total semuanya ada 18 orang asing yang diduga sedang bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, belasan WNA tersebut kemudian dibawa oleh pihaknya ke Kantor Imigrasi Ketapang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mendapati jika para WNA ini ternyata tidak pernah dilaporkan keberadaannya di Ketapang oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi PID, Wabup Askiman Tekankan Hal Ini

“Saat ini para TKA tersebut sedang kita lakukan periksa satu persatu. Mereka kita tahan karena mereka tidak melapor kepada kita,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dipastikan semua TKA ini berasal dari Tiongkok. Sementara itu kita akan panggil pihak Perusahaan PLTU Tembilok untuk diminta keterangan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment