Tahun 2017, BPN Landak Rekrut Pegawai Tidak Tetap

KalbarOnline, Landak – Terkait masih adanya kekurangan tenaga administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Kalimantan Barat, secara serentak di penghujung tahun 2016 lalu telah dilakukan seleksi para calon pegawai yang telah mendaftarkan diri untuk ditempatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing Kabupaten yang ada di Kalbar.

Untuk kabupaten Landak pada tahun anggaran 2017 untuk hal yang sama juga telah dilaksanakan.

Sehingga setidaknya 30 orang pelamar telah mengikuti seleksi masuk untuk menjadi pegawai tidak tetap (PTT) BPN Kabupaten Landak dengan berbagai klasifikasi lulusan, hal ini diungkapkan oleh Kasubag TU BPN Kabupaten Landak, Muhammad Yamin, SH kepada KalbarOnline.

Baca Juga :  Lawan COVID-19, Maria Lestari dan DPC PDIP Landak Lakukan Disinfeksi Hingga Bagikan Masker

“Untuk pelamar SLTA atau sederajat sebanyak 11 orang, pelamar D1 sebanyak 1 (satu) orang, pelamar D3 sebanyak 3 (tiga) orang, pelamar D4 sebanyak 2 (dua) orang dan pelamar S1 sebanyak 13 orang. Sedangkan jumlah kursi yang masih lowong di kantor BPN kabupaten Landak hanya 18 kursi, dengan demikian para calon pelamar yang akan diterima sebanyak 18 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut diakuinya, bahwa saat ini kantor BPN kabupaten Landak telah memiliki pegawai honor yang belum menjadi PTT sebanyak 13 orang yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang masing-masing.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa para pelamar baru yang akan diloloskan hanya 5 orang karena adanya semua tenaga honor lama yang ikut seleksi juga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pimpin Olahraga Siang, Kapolres Landak Imbau Jajaran Jaga Fisik Agar Tetap Prima

Seperti diketahui bahwa, lanjutnya, seleksi masuk untuk menjadi PTT yang dilakukan oleh BPN Provinsi Kalimantan Barat diakuinya hanya berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) artinya para pelamar yang dinyatakan lulus bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) hal itu dikarenakan terbatasnya anggaran negara yang tersedia untuk mengangkatnya.

“Selain itu, masih diberlakukannya peraturan moratorium peneriman PNS oleh kementerian pemberdayaan aparatur negara, reformasi dan birokrasi tahun 2015 jadi para PTT tersebut digaji berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BPN kabupaten Landak,” pungkasnya. (Manto)

Comment