Selesaikan Sengketa Batas, Bupati Kunjungi Mungguk Lawang

KalbarOnline, Sintang – Belum adanya kesepakatan batas antara Desa Mungguk Lawang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang dengan Desa Kenepai Komplek dan Padu Kumang Kecamatan Semitau kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa kali pertemuan dan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun belum ada kesepakatan yang bisa diterima oleh masyarakat di tiga desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sintang H. Jarot Winarno datang langsung ke Dusun Betung Desa Mungguk Lawang pada Kamis, 14 September 2016 untuk menyerap informasi dan membantu menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut.

Saat pertemuan antara Bupati Sintang beserta rombongan dengan pemerintah kecamatan ketungau tengah, pemerintahan desa mungguk lawang, BPD Mungguk Lawang beserta tokoh masyarakat. Kepala Desa Mungguk Lawang Petrus Alip menjelaskan gambaran umum desanya yang memiliki 4 dusun, 208 KK. “Saya sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan masalah batas desa ini. pertemuan dan koordinasi sudah sering dilakukan. Namun hasilnya nihil. kami sudah sepakat dengan masyarakat desa kenepai komplek dan padu kumang untuk meninjau ke lapangan, tetapi mereka tidak datang. Pernah ada pertemuan di Biro Pemerintahan Setda Propinsi Kalbar, kami agak dipaksa untuk menyetujui batas-batas yang ditentukan. Mengingat persoalan ini berdampak sosial maka harus dicarikan solusinya.

Bupati Sintang H. Jarot Winarno menjelaskan ketidakpuasan terhadap kinerja konsultan yang diutus Kemendagri untuk menyelesaikan masalah batas seja 2010 lalu harus kita bantu penyelesaiannya.

“Kami ingin melihat langsung pembangunan yang ada di Mungguk Lawang. Masyarakat juga saya dorong untuk terus mendorong agar membudidayakan lada secara besar-besaran disaat harga karet jatuh. Saya mendapatkan info ada tiga orang warga Mungguk Lawang yang ditahan oleh Polres Kapuas Hulu karena menuntut haknya dengan cara anarkis. Saya pesan kepada masyarakat Mungguk Lawang untuk menuntut hak dengan cara yang baik bukan dengan cara anarkis. Inti persoalan batas ini adalah masyarakat desa Mungguk Lawang yang tidak menerima penentuan batas oleh Biro Pemerintahan Setda Propinsi Kalbar dan Kemendagri yang hanya melihat hasil kinerja konsultan pada 2010. Karena pada dokumen penentuan batas tersebut ada tandatangan yang dipalsukan seperti tandatangan camat ketungau tengah dan kepala desa mungguk lawang. Batas administratif yang ditentukan oleh Kemendagri tidak membatasi hak adat masyarakat yang bisa saja melebihi batas administratif” terang Jarot Winarno.

Baca Juga :  Buka Bimtek LP3PKK, Setda Sintang Harap PKK Dapat Tingkatkan Peran Dalam Fasilitasi Perwujudan Administrasi Kependudukan

Laurensius Julian yang pada tahun 2011 merupakan Pejabat Sementara Kepala Desa Mungguk Lawang menjelaskan perihal pemalsuan tanda tangannya pada dokumen penentuan batas desa. “Pada dokumen tersebut, tertulis camat ketungau tengah adalah Selimin, padahal camat saat itu adalah Agus Jam. Pada tahun 2010, saya juga bukan seorang Pjs Kepala Desa, jadi aneh kalau dalam dokumen batas desa tersebut, saya merupakan pjs kades. Pada 2010 itu, kades itu adalah Eman. Pada tahun 2010 itu, nama desa masih Lulun Lawang, tertulis Mungguk Lawang” terang Laurensius Julian
Simon Endan Ketua Adat Desa Mungguk Lawang menjelaskan batas kedua desa memakai batas alam bukit dan gunung. “Kami dulu membuat batas dan peta alam yang kami pakai secara turun temurun. Pada beberapa tahun yang lalu, masuk investor sawit dari arah Kapuas Hulu sampai menyeberang ke wilayah kami. Tembawang, keramat, hutan, dan kubur habis. Setiap hujan, sungai kami keruh luar biasa. Batas administratif ini tidak kami setujui karena sudah merampas hak kami, tanah warga kami diambil dan tidak bisa menuntut hak kami. Batas dan tanda alam tersebut sampai sekarang masih ada sehingga bisa kita jadikan patokan dalam menentukan batas.

Sedi Tokoh Masyarakat Desa Mungguk Lawang menjelaskan masyarakat Desa Kenepai Komplek dan Padu Kumang sudah tidak mau diajak berunding dalam menentukan batas dengan alasan sudah ditangani Kemendagri. Penentuan batas oleh konsultan pada tahun 2010 tidak melibatkan masyarakat. “Kami bisa saja pindah ke Kapuas Hulu karena tanah kami masuk wilayah kapuas hulu” terang Sedi.

Muhdi anggota masyarakat menyampaikan banyak hak adat masyarakat mungguk lawang yang diambil karena sudah masuk wilayah kapuas hulu. Kami pernah meminta masyarakat desa Kenepai Komflek untuk mematuhi hak adat masyarakat desa mungguk lawang, tetapi kami ditunjukan dokumen penentuan batas. Kami juga pernah ditawari uang supaya menerima penentuan batas. Tetapi kami tolak. Kami mohon bantuan Bupati Sintang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi SIRUP, Ini Pesan Wabup Askiman

Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan bahwa Pemprop Kalbar menganggap persoalan batas desa ini sudah selesai, tetapi saya akan bantu supaya persoalan ini dibuka kembali karena kita menemukan ada dokumen yang meragukan keasliannya. “Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperkuat argumen kita untuk menentukan batas desa sesuai batas yang ditentukan oleh masyarakat adat. Konsultan yang ditunjuk oleh Kemendagri harus melibatkan masyarakat. Kita saat ini harus berjuang melalui cara diplomasi bukan anarkis. Dan perjuangan diplomasi ini memerlukan waktu, jadi mohon kesabaran masyarakat.

Heri Jambri Anggota DPRD Sintang menceritakan kronologi persoalan batas tersebut. “Pada saat Tim Pemkab Sintang turun ke lapangan, Tim Pemkab Kapuas Hulu tidak datang. Ternyata sudah ditangani langsung oleh Kemendagri. Kita berjuang jangan sampai anarkis, tetapi tetap tempuh jalur yang baik. Kami juga akan ikut mengawal persoalan ini.

Asisten Pemerintahan GA.Anderson menyampaikan ada perbedaan data antara hasil kesepakatan antara Tim Pemkab Sintang dengan Pemkab Kapuas Hulu dengan data yang dibahas di Pemprop Kalbar. “Masyarakat Mungguk Lawang dengan Kenepai Komplek sebenarnya satu rumpun sehingga ada kesamaan hak adat. Setelah masuk investor perkebunan kelapa sawit tentu ada pelepasan hak masyarakat kepada perusahaan.

Kasat Intel Polres Sintang AKP Wiwin Samsul Arifin menyampaikan sudah mulai memahami persoalan ini. Saya berpesan supaya masyarakat jangan anarkis. Soal dokumen palsu, saya akan memerlukan dukungan keterangan saksi dan dokumen pendukung. Untuk menunjukan bahwa dokumen penentuan batas tersebut palsu. Jangan coreng perjuangan kita, tetap pakai jalur yang benar. (Sg)

Comment