Rusman Ali Perintahkan BPN Segera Laksanakan Putusan MA

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, H Rusman Ali mengecam isu-isu negatif tentang terjadinya persengketaan lahan warga dengan PT Sintang Raya di Desa Ola-ola Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini.

“Pemerintah daerah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya untuk melaksanakan perintah Keputusan Mahkamah Agung (MA). Kita tidak bisa merubahnya karena ini Negara hukum jadi kita harus patuh dengan hukum,” Kata Rusman Ali di Sungai Raya, Kamis (28/7).

Secara teknis Rusman Ali memaparkan pihaknya tidak bisa memproses atau membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kata lain HGU telah diatur sendiri oleh Badan teknis yang berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya.

“Prosesinya tetap di Kabupaten Kubu Raya setelah itu dikirim ke Kantor Wilayah BPN Prov-Kalbar selanjutnya dikirim ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN pusat) sesuai dengan keputusan MA, karena kita harus menghormati hukum yang ada,” paparnya.

Menurutnya dengan Surat Keputusan MA Tahun 2015 terkait penolakan PK dengan nomor register 152PK/TUN/2015 untuk mengurangi jumlah lahan milik PT SR seluas ± 11. 129,9 Ha yang digugat lima orang warga seluas 5 Ha. Tinggal pelaksanaannya dan dirinya juga menghimbau agar persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus bersitegang antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Seorang Wanita Lansia Tembang Kacang Hulu Tenggelam

Sementara itu, Wahyu Setiawan, selaku Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar mengatakan dari tahun 2009 permasalahan PT SR dengan warga Desa Ola-ola Kubu belum terselesaikan.

“Ada beberapa masalah yang belum terselesaikan yaitu tentang tapal batas. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 117 Tahun 2010 sampai saat ini masih tarik ulur. Kedua soal lahan 801 yang disitu ada lahan masyarakat 151 yang sampai saat ini belum ada kejelasan, itu murni hak masyarakat 151,” jelas Wahyu di Pontianak, (26/7) lalu.

Permasalahan tersebut tambah Wahyu adanya take-over antar perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Ketiga permasalahan lahan-lahan masyarakat tanpa ada proses pelepasan yang digarap oleh PT Sintang Raya (SR).

“Ini merupakan dasar aksi tuntutan dari masyarakat khususnya kaum tani tersebut,” terang Wahyu.

Namun Pihak PT Sintang Raya, Senior Manajer Humas Legal dan Perijinan, Iskandar memandang legalisasi SK Bupati Nomor 117 Tahun 2010 pada Kepemimpinan Muda Mahendra lalu, belum ada kekuatan hukum tetap pasalnya belum ada kesepakatan antara Kepala Desa.

Baca Juga :  Rusman Ali : Keharmonisan Jadi Kunci Utama

“Kalau sah kami minta buktinya dan kalau tidak sah tolong pihak Pemerintah daerah juga meluruskan jangan hal ini menjadi pembenaran. Saya masih menyimpan arsip SK Bupati tersebut, kalau tidak percaya tanya para Kepala Desa seperti Desa Seruat Dua, Dabong, Pelita Jaya, Ola-ola Kubu, serta Ambawang  belum ada tapal Desanya,” tegas Iskandar.

Di negara hokum, lanjut Iskandar, hendaknya kita berpedoman kepada asas hukum legalitas sehingga mendapatkan kepastian hukum. Apa yang menjadi pedoman mereka secara hukum masih belum sah.

“Sedangkan lahan 151 asal usulnya adanya penyerahan dari warga kepada PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) seluas 801 Ha. Setelah itu CTB membangun pola kemitraan dengan perkebunan sawit namun dalam proses 801 Ha tersebut masuk dalam HGU milik PT SR. Tahun 2011 pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Polres Mempawah,” ungkap Iskandar.

Lebih lanjut dijelaskan Iskandar, Status kasus Direktur CTB terhadap SR sudah menjadi tersangka , selanjutnya pada tahun 2012 terjadi kesepakatan perdamaian di nota notaris Hendry Bhong pihak SR mengganti tanam tumbuhnya milik CTB sebanyak Rp 30,8 Miliyar.

“Ini adalah kenyataan dan kami mampu mempertanggungjawabkannya,” pungkas Iskandar. (Ian)

Comment