Perusahaan Harus Berkontribusi Bagi Masyarakat

Bupati: Utamakan masyarakat

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Gedung Ketaketik, Kota Sekadau, Kamis (18/5). Hal ini untuk memberikan pemahaman tentang payung hukum sehingga diketahui secara luas.

Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si mengatakan bahwa perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sekadau. Selajutnya, kata dia, sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat mengetahui mengenai produk hukum tersebut.

“Dengan adanya perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan Perbup. Untuk mekanisme, tata cara nanti akan dibentuk forum yang anggotanya pihak perusahaan dan dinas terkait,” ujarnya usai membuka kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kafilah Kapuas Hulu di MTQ XXVIII Kalbar Puji Kepemimpinan Rupinus-Aloysius

Sehingga, kata dia, jika perusahaan mau melaksanakan CSR dalam bentuk apapun menjadi jelas.

“Sudah disampaikan kalau bentuknya infrastruktur bikin plang, sehingga masyarakat tahu ini yang dibuat perusahaan,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, perusahaan perlu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini, kata dia, untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul ditengah masyarakat.

“Kami ingin investasi di Sekadau berjalan dengan aman dan tertib serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Utamakan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Hadapi Natal dan Tahun Baru, Diskopkumdag Sekadau Gelar Pasar Murah

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Radius mengatakan bahwa  Perda tersebut disosialisasikan agar diketahui dan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Dikatakan dia, termasuk  menyampaikan tentang rencana implementasi dari Perda tersebut melalui rancanagan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut pelaksanaannya.

Ia mengatakan, adapun sanksi yang dikeluarkan bagi perusahaan yang tak menaati peraturan yaitu berupa sanksi administratif.

“Jadi administrasi teguran tertulis ke perusahaan kemudian sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan baik itu PT dan lain sebagainya. Di Perda hanya sanksi administratif,” tutupnya. (Mus)

Comment