Penyidik Tipikor Polresta Lakukan Penggeledahan di IAIN Pontianak

Guna Mencari Bukti Tambahan Atas Kasus Pengadaan Meubeler

KalbarOnline, Pontianak – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Pontianak melakukan penggeledahan di kantor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (31/5) lalu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di ruangan yang letaknya di depan Rusunawa tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reskrim, AKP Siswandi.

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan atas kasus korupsi pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa sebesar Rp500 juta dari total anggaran pendapatan belanja negara 2012 sebesar Rp2 miliar yang dikucurkan oleh pemerintah.

Namun polisi memastikan, penggeledahan tersebut tidak membuahkan hasil. Lantaran barang bukti yang dicari sesuai petunjuk yang diberikan jaksa tak berhasil ditemukan.

Baca Juga :  PPKM Mulai Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka di Pontianak Dihentikan Sementara

Dalam proses penggeledahan tersebut, sejumlah wartawan yang berada di lokasi tidak dapat menjalankan tugas peliputan lantaran tidak mendapat izin dari Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswandi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli membenarkan jika anggotanya di unit Tipikor melakukan penggeledahan di kantor IAIN Pontianak.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti kasus korupsi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

“Apa yang kami lakukan saat ini, adalah bukti bahwa kasus ini terus diusahakan untuk segera diselesaikan,” ujarnya, Kamis (1/6).

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Festival Nusantara Gemilang

Husni menyatakan bahwa seperti yang diketahui dari total lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang diantaranya sudah menjalani persidangan. Sementara satu berkas atas nama tersangka, Hamka Siregar yang tidak lain adalah Rektor IAIN Pontianak masih terus dilengkapi.

Seperti diketahui penanganan kasus korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak telah berlangsung bertahun-tahun. Penyidik seperti kesulitan untuk membawa Rektor IAIN Pontianak ke meja hijau, lantaran berkas perkara kerap dikembalikan jaksa. (Fai)

Comment