Penghapusan KDRT Terhadap Perempuan dan Anak

Pemkab Terus Berikan Pemahaman pada Masyarakat

KalbarOnline, Sekadau – Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Tentunya, hal itu untuk menekan atau mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Sekadau.

Guna mencegah terjadinya KDRT, Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Undang-Undang Penghapusan KDRT yang dilaksanakan di Mess Pemda, Rabu (12/4) kemarin.

Hal ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Sekadau, mengingat kasus KDRT hingga kekerasan terhadap anak masih terjadi.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi di lingkungan rumah tangga. Bahkan, kata Aloy, sebelum merdeka sejarah mencatat banyaknya kasus perkawinan paksa, perceraian secara sepihak dan lain sebagainya.

“Di sisi lain, perempuan dalam lingkup pekerjaan masih dihantui rasa ketidakadilan, diskriminasi seperti pelecehan seksual, traficking hingga pelanggaran HAM,” ujarnya.

Aloy mengatakan bahwa deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan juga menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak-hak asasi. Padahal, kata dia, perempuan juga memiliki kebebasan fundamental untuk menikmati hak asasi dan kebebasannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Wawasan, PKK Sekadau Studi Banding ke Wonosobo

“Akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan adanya ketimpangan. Hal itu juga terjadi dalam rumah tangga, dilingkungan kerja hingga lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Aloy mengatakan, upaya penghapusan kekerasan bukan hanya tanggungjawab perempuan atau sejumlah kecil laki-laki yang peduli terhadap kesetaraan gender.

“Ini perlu disikapi bersama. Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki, baik itu pemerintahan, politik dan lain sebagainya,” tukasnya.

Untuk itu, ia juga berharap tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Dikatakan dia, kasus yang terjadi sebelumnya tentu memberikan warningbagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Jangan sampai hal itu kembali terjadi. Bahkan mereka yang melakukan tindak kekerasan itu harus berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Baca Juga :  Buka Bupati Sekadau Cup 2017, Rupinus: Junjung Tinggi Sportivitas

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau Suhardi mengkungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Terlebih, kata dia, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang naik ke permukaan.

“Belum lagi yang memang tidak dilaporkan. Ini lah yang harus disadari bersama, jangan sampai terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang yang ada. Dengan begitu, kata dia, adanya toleransi yang didasarkan pada perilaku kesetaraan dan keadilan gender.

“Ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak asasi perempuan agar memperoleh pengakuan dan perlakuan yang sama di masyarakat sehingga penghapusan diskriminasi perempuan dapat tercapai,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Sekadau, Andri Irawan, Ketua GOW Kabupaten Sekadau Vixtima Heri Supriyanti Aloysius, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (Mus)

Comment