Pemerintah Tugaskan PT Pelindo II Bangun Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

Pelabuhan Kijing Beroperasi Tahun 2019

KalbarOnline, Mempawah – Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu, pemerintah telah menunjuk PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat. Penugasan tersebut meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Pada tanggal 7 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Melalui Perpres itu, percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.

“Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani peti kemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga :  Setelah Diusung Golkar Sebagai Calon Wakil Sutarmidji di Pilgub, Ini Jawaban Ria Norsan

Terkait pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, PT Pelindo II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi, dokumen perjanjian konsesi, dokumen kelaikan (teknis, ekonomi, dan finansial), desain teknis dan dokumen lingkungan.

“Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres.

Perpres ini sekaligus menegaskan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.

Pendanaan dalam penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Ada Empat Paslon Yang Akan Bertarung di Pilkada Mempawah 2018, Berikut Orangnya

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada tahun 2019.

“PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Perpres.

Untuk mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dalam pengembangan perekonomian wilayah, maka Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017. (Muh/Lis)

Comment