Pabrik Sawit Wajib Setorkan Pajak Air Tanah

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah (BPPRD) menggenjot Pajak Air Tanah yang merupakan kewenangan Pemerintah daerah, Pajak Air Permukaan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pajak Air Tanah untuk daerah Kabupaten Kubu Raya dikelola dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit yang berpotensi menghasilkan Pajak Air Tanah. Namun sayangnya hingga saat ini baru tiga perusahaan sawit yang menyetorkan hasil Pajak Air Tanah.

Baca Juga :  Bupati Rusman Ali Tekankan 4 Indikator Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

“Kita baru bisa mendapatkan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit yang sudah menyetor Pajak Air Tanah. Jumlahnya masih sangat minim. Total Rp 15 Juta,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, Supriaji.

Supriaji mengatakan bahwa 90 persen Pabrik Kelapa Sawit mengelola air tanah yang diubah menjadi steam atau uap panas sebagai penggerak mesin turbin untuk menghasilkan CPO (Cruide Palm Oil) atau minyak kelapa sawit.

Baca Juga :  Bahaya Kabut Asap, Bupati Muda Liburkan Murid Sekolah

“Jadi, Pabrik Kelapa Sawit ini sumber utama mesin penggerak turbin penghasil CPO nya 90 persen menggunakan air tanah. Ini digunakan sebagai penghemat bahan bakar minyak solar,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan untuk mengelola air tanah tersebut Pabrik Kelapa Sawit ini sebelumnya membuat embung-embung sebagai penampung air tanah yang dikelol. Dari situlah mereka menyalurkan untuk mesin penggerak CPO. (Ian)

Comment