Madu Asal TNDS Sudah Dapatkan Sertifikat SNI

Wabup: Jaga Kualitas, Jangan Oplos Madu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Petani madu dibawah koperasi Asosiasi Periau Danau Sentarum (APDS) mampu meningkatkan produktivitasnya, sehingga hasil panen madu periau-perius petani lebih meningkat serta berkualitas. Ditambah dukungan banyak pihak, diharapkan madu asli hutan Danau Sentarum Kapuas Hulu semakin mendunia.

Kendati pemasaran madu hutan dari Kapuas Hulu masih terbilang terbatas. Produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) tersebut sudah mendapatkan badan standar nasional (BSN) untuk SNI (Standar Nasional Indonesia). Sehingga kualitas dari madu yang sudah diolah tersebut terjamin kualitasnya dan menjadi nilai tambah dari produk madu hutan yang dihasilkan petani di Kapuas Hulu.

Presiden Koperasi APDS, Kapuas Hulu Basriwadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sertifikat SNI saja. Dengan mengantongi sertifikat SNI, secara otomatis juga menjadi nilai tambah dari produk madu yang dijual APDS.

“Madu yang kami jual sudah diolah, sehingga kadar air kurang dari 10 persen dan itu sesuai ketetapan SNI,” tuturnya.

Ia mengaku pihaknya bersyukur telah diberikan pinjaman dana oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena dengan dana tersebut, dia berharap petani madu dibawah koperasi APDS bisa meningkatkan produktivitasnya, sehingga hasil panen madu periau-perius petani lebih meningkat serta berkualitas.

Baca Juga :  Bupati Sis Dampingi Kunker Menteri PUPR di Kapuas Hulu

“Tentu kami sangat bersukur, apa yang kami inginkan tercapai. Kami berkomitmen menjalankan amanah untuk mengelola dana ini dengan baik, dan akan meningkat nilai tambah produk koperasi kami,” ucapnya.

Apabila semuanya berjalan sesuai yang direncanakan, Basriwadi optimis madu Kapuas Hulu bisa meningkatkan perekonomian anggota koperasi dan masyarakat di Kapuas Hulu umumnya. Basriwadi juga berharap, bantuan pinjaman ini bukan hanya dinikmati oleh koperasi APDS saja, tapi juga harus dirasakan oleh koperasi lainnya.

“Kami juga sudah mendapatkan badan standar nasional (BSN) untuk SNI, mudahan-mudahan tahun ini bisa keluar sertifikarnya, sehingga madu kami sudah standar nasional,” imbuhnya.

Dengan demikian kata dia, kualitas madu kapuas hulu tak diragukan lagi.

Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero meminta, masyarakat petani madu hutan Kapuas Hulu tetap memperhatikan kualitas madu yang dihasilkan. Sebab, jika ada yang mencoba mengoplos madu dengan bahan lainnya, karena akan merusak pasaran madu hutan dari Kapuas Hulu ini secara keseluruhan.

“Menjaga kualitas sangat penting, jangan campur madu dengan bahan lain,” jelasnya.

Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini juga mengatakan bahwa kualitas madu hutan Kapuas Hulu sudah sangat dikenal, bahkan sudah ke luar negeri. Karena itu, kualitas dan kuantitas madu hutan harus diperhatikan.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Hulu Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sehingga, ketika permintaan meningkat, petani bisa menyiapkan. Selain, itu dalam pengelolaan pinjaman, petani yang tergabung dalam koperasi APDS harus sungguh-sungguh, kerena butuh tanggungjawab besar.

Madu Kualitas Tinggi

Madu terbaik adalah madu yang dihasilkan lebah hutan yang ada di dalam sarang lebah, dimana sebagian besar isinya adalah glukosa, enzym, dan zat-zat khusus lainnya. Madu organik terbaik adalah sama persis dengan madu yang masih berada di dalam sarang, untuk itu proses pengolahan madu pasca panen hanya sebatas mengurangi kadar air hingga kurang dari 21 persen.

Kandungan air dalam madu hutan sekitar 20-25 persen harus dikurangi karena akan memicu fermentasi glukosa menjadi alkohol.

Kandungan madu sebagian besar adalah gula glukosa yang baik untuk metabolisme tubuh. Madu Kapuas Hulu diakui memiliki manfaat khusus yakni anti antioksidan, antiaging, antibiotik, dan antibodi.

Untuk menghasilkan madu terbaik, maka perlu ada standar yang mengatur bagaimana untuk menghasilkan madu terbaik. Standar itu adalah ketentuan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang boleh berarti harus dilakukan, yang tidak boleh maka ada sanksi ketika dilanggar. (Ishaq)

Comment