Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Hebohkan Sintang, Pelaku Masih Berusia 13 Tahun

KalbarOnline, Sintang – Satreskrim Polres Sintang mengamankan bocah laki-laki sebut saja Cendawan (13) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap Anggrek (5) (bukan nama sebenarnya;red).

Cendawan nekad mencabuli Anggrek di rumah orangtua Anggrek, Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang pada Jumat (17/6).

Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK menerangkan kronologis dugaan cabul ini terkuak setelah Anggrek menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang tengah asyik menonton televisi di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga :  Prajurit Korem 121/Abw Laksanakan Tes Urine Dadakan

“Saat korban (Anggrek) sedang bermain, tiba-tiba berlari ke arah pelapor atau ibunya. Waktu itu ibunya sedang menonton TV, Jumat (17/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar AKP Eko.

Saat berada di dekat ibunya, Anggrek langsung bercerita bahwa Cendawan telah berlaku tidak senonoh.

Cendawan menempelkan kemaluannya ke bokong Anggrek.

Baca Juga :  Kasatpol PP Sintang: Penerapan Perda Tibum Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

“Mendengar cerita anaknya, ibu korban kaget dan langsung bertanya kepada Cendawan. Ibunya tanya benar tidak telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu ke Anggrek,” terangnya.

Namun, saat diinterogasi oleh ibu Anggrek, Cendawan tidak mengakuinya.

Tak terima dengan hal ini, ibu Anggrek lantas melaporkan dugaan pencabulan Cendawan terhadap anaknya ke Polres Sintang.

“Akibat kejadian itu Anggrek mengalami trauma,” pungkasnya. (Sg)

Comment