Gelar Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, Ismail Tekankan Untuk Menjaga Hubungan Antara Perusahaan dan Pekerja

KalbarOnline, Mempawah – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi berbagai peraturan ketenagakerjaan di Wisma Chandramidi, Mempawah, belum lama ini.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu, diikuti puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah, mulai perusahaan kecil, menengah, hingga skala besar.

Asisten Perekonomian dan Kesra Pemerintahan Kabupaten Mempawah, Ismail, menjelaskan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi untuk memberikan informasi mengenai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sehingga dapat meningkatkan pengetahuan para pekerja dan pengusaha. Menurutnya, hubungan yang aman dan dinamis merupakan dambaan semua pihak. Namun untuk mewujudkannya diperlukan komitmen bersama antara pihak pekerja dan pengusaha.

“Pemahaman mengenai tugas pokok pekerja dan tanggung jawab menjadi modal dasar dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Ismail menuturkan bahwa pekerja merupakan mitra perusahaan dalam membangun usaha sekaligus menjadi aset yang wajib dijaga. Adapun perusahaan merupakan tempat pekerja bernaung untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga.

Baca Juga :  JPPR bersama Organisasi Kepemudaan Mempawah Sampaikan Pernyataan Sikap dan Ikrar Deklarasi Pemilu Damai

Karena itu, antara perusahaan dan pekerja harus tercipta saling pengertian guna menumbuhkan semangat saling menghormati hak dan kewajiban masing masing. Menurutnya, saat ini hubungan industrial sedang mengalami dinamika yang luar biasa.

Terjadinya perubahan terhadap peraturan ketenagakerjaan secara cepat dan terus-menerus seringkali tidak diiringi dengan pelaksanaan di lapangan sehingga menimbulkan konflik dan kerawanan dalam hubungan industrial.

“Seperti pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, tak diberikannya hak cuti, tidak ada fasilitasi dalam program jaminan sosial, maupun pemutusan kerja sepihak,” tuturnya mencontohkan.

Kepada perwakilan perusahaan, Ismail meminta agar materi sosialisasi diteruskan di lingkungan kerja masing masing.

Sementara Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar, mengungkapkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menyebut sosialisasi berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pekerja dan pengusaha tentang peraturan. Selain itu juga meningkatkan kesadaran pekerja dan buruh maupun pengusaha mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja sehingga mendorong terciptanya komunikasi yang baik.

Baca Juga :  Mempawah Juara Umum MTQ XXX Kalbar di Ketapang

Dia mengungkapkan di tahun 2017, sedikitnya sudah ada lima laporan terkait persoalan industrial tenaga kerja di Kabupaten Mempawah. Diantaranya perusahaan yang memberhentikan karyawan yang menggunakan fasilitas kantor tetapi bekerja di tempat lain, meninggal dunia tidak dapat pesangon, PHK pensiun, dan sejumlah persoalan lainnya.

“Dari pengaduan tersebut, kita sebagai mediator sedikitnya sudah menyelesaikan tiga pengaduan, dan yang lainnya tetap akan diupayakan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, sebagai mediator pihaknya bersikap netral. Dinas, menurutnya, komit berupaya menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

“Untuk itu saya meminta perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan untuk segera membuatnya,” pungkasnya. (Lis)

Comment