DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2016

KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka panyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun  Anggaran 2016, Senin (8/5/2017). Paripurna wakil rakyat ini  dilaksanakan di ruang sidang DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim.

Selain puluhan Anggota DPRD, rapat Paripurna ini juga dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, Kepala SKPD, Forkopimda, Intsansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidato pengantarnya Jeffray mengatakan pada tanggal 25 April 2017 yang lalu Bupati Sintang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2016, dimana penyampaian materi LKPj Bupati Sintang, merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 23, ayat (3) dan Ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor; 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPj Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat yang mengamanatkan bahwa hasil pembahasan atas LKPj kepala daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk selanjutnya keputusan DPRD sisampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan, jelas Jeffray.

Baca Juga :  Sekda Sintang Buka Ratnas ke – 3 IKKI

Untuk menindaklanjuti materi LKPj bupati, sesuai dengan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan politis, melalui Panita Khusus yang telah dibentuk pada tanggal 26 april 2017 berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Nomor; 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Pantia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap LKPj, dalam rapat paripurna yang bertugas melakukan pembahasan dan pendalaman materi LKPj Bupati Sintang.

“Penyampaikan ringkasan rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang yang dirumuskan dalam bentuk catatan strategis atau saran yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Sintang Tahun 2016 dan berikutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sintang,” kata Jeffray.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Soal Harga Karet, Bang Midji Akan Bangun Pabrik Olahan Karet

“Keputusan DPRD dimaksud memuat dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sintang adalah merupakan apresiasi DPRD Kabupaten Sintang terhadap kinerja kepala daerah selama tahun 2016″ ucapnya

Dikataknnya Panitia khusus pembahasan LKPj  Bupati Sintang telah melakukan pendalaman, pengkajian dan penelaahan materi dalam koridor implenientasi visi dan misi serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016 – 2021 terhadap pencapaian prioritas pertama yaitu dalam; peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, Peningkatan sumber daya manusia, Peningkatan ketahanan pangan dan Peningkatan pelayanan publik.

“Untuk itu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintah Kabupaten Sintang hendaknya menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang efektif dan efisien, sehingga pencapaian indikator kinerja pada kurun waktu 2016-2021 dapat tercapai melalui penetapan APBD yang tepat waktu,” terang Jeffray. (Sg)

Comment