Bupati Sintang Buka Sosialisasi Kebijakan Transfer dan Mekanisme Penyerapan Dana Desa

Jarot: Kelola Dana Desa Dengan Profesional dan Transparan

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka sosialisasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa serta mekanisme penyerapan transfer ke daerah dan dana desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 yang turut dihadiri Direktur Dana Pembangunan Direktorat Jendral Pajak Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Anggota DPR RI Komisi XI, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, Senin Siang (14/8).

Bupati Jarot mengatakan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait dengan dana transfer daerah dan dana desa terus menjadi perhatian pemerintah pusat, sebab menurutnya, akan sangat mempengaruhi kondisi ekonomi makro dan akselserasi pembangunan di daerah-daerah.

“Selain belanja yang tepat sasaran, fokus perhatian Pemerintah Pusat juga menyangkut percepatan realisasi penyerapan anggaran daerah yang sesuai dengan rencana, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.

Oleh karenanya, Bupati menekankan, dalam pengelolan dana transfer daerah dan dana desa, selalu muncul isu-isu yang patut dicermati. Seperti, dicontohkannya, bisakah aparat pemerintah daerah dan desa mengelola dan pertanggungjawabkan secara baik penggunaan dana transfer daerah,” tambah Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki jumlah APBD sekitar Rp1,7 triliun, yang sekitar 90 persennya berasal dari dana tranfer daerah. Adapun dana desa yang ada di Kabupaten Sintang sekitar Rp40 milyar yang tersebar di 391 desa.

Baca Juga :  Efek Terorisme terhadap Ekonomi Global

“Saya sangat berharap agar semua dana yang ada di Kabupaten Sintang tahun 2017 ini, dapat dikelola secara tertib, lancar, profesional, transparan dan akuntabel, karena hal ini terkait dengan visi pembangunan daerah kita yang hendak mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih,” harap Bupati.

Oleh karenanya, Bupati meminta aspek pemahaman dan keterampilan tentang pengelolaan dana tersebut dari seluruh aparat ASN dan Kepala Desa beserta perangkat desa menjadi sangat dibutuhkan dan diperlukan kapasitas yang cukup memadai sehingga pengelolaan dana daerah dan desa dapat dilakukan sesuai harapan bersama.

“Adanya kegiatan sosialisasi tentang kebijakan transfer ke daerah dan dana desa serta mekanisme penyerapan transfer ke daerah dan dana desa, dilakukan karena berangkat dari semangat untuk mengawal pengeloalan dana daerah dan dana desa yang baik dan benar di Kabupaten Sintang tahun 2017 ini,” imbuh Bupati.

Sementara itu Direktur Dana Pembangunan Direktorat Jendral Pajak Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka mengatakan penyempurnaan pengalokasian dana desa yakni dengan memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis dalam pembagian Dana Desa yakni dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan Sehingga meningkatkan Infrastruktur yang meningkatkan kwalitas dan kwantitas.

Baca Juga :  Temui Tokoh di Sintang, Sutarmidji Serahkan Piagam Komitmen Pemekaran Kapuas Raya

“Dan yang selanjutnya harus memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta desa di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, sehingga Dana Desa perkapita untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan lebih besar dibanding daerah lainnya,” jelas Putut.

Putut menambahkan bahwa porsi alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal lebih tinggi dibanding desa lainnya, dan guna meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dana dan capaian output, mempertajam prioritas penggunaan Dana Desa sesuai potensi dan kebutuhan desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar.

Sementara Anggota DPR RI komisi XI, H Sukiman, S.Pd.MM meminta khususnya kepada para Camat dan para Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa harus benar-benar transparan sehingga dalam pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran.

“Mengingat dana desa bukan punya Kepala Desa akan tetapi punya masyarakat desa yang ada di desa tersebut, untuk Kabupaten Sintang masih dapat dana angaran tambahan karena daya serap dan tata kelola keuangan Kabupaten Sintang lebih baik,” tandas Sukiman. (Sg/Hms)

Comment