6 Kecamatan di Sintang Ditetapkan Sebagai Garis Merah Rabies

KalbarOnline, Sintang  – Wakil Bupati Sintang, Askiman mengungkapkan, 6 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah ditetapkan garis merah rabies.

6 Kecamatan tersebut yakni Sintang, Dedai, Sungai Tebelian, Tempunak, Sepauk dan Kelam Permai.

“Kita akan susun jadwal kelapangan untuk memvaksin anjing di 6 kecamatan, jika vaksin kita lebih, baru akan vaksin anjing di 8 kecamatan lain,”Ungkap Askiman saat memimpin rapat evaluasi penanganan rabies yang digelar secara mendadak, bersama sejumlah kepala SKPD, di ruangannya, Senin (15/8/2016).

Baca Juga :  Bupati Jarot Tinjau Gereja GKE Petra dan Persiapan Pertemuan Raya Kaum Bapak se-Indonesia

Askiman juga menginstruksikan, anjing yang terindikasi rabies dan berkeliaran tanpa kalung tanda sudah di vaksin supaya langsung dieliminasi. Untuk kemanaan pemusnahan menggunakan senjata jarak jauh.

“Ini kondisi gawat darurat rabies. Kita harus serius, Saya minta besok, Selasa (16/08/2016), Bagian Hukum sudah menyelesaikan Instruksi Bupati, tentang penanganan rabies serta pembentukan tim,”katanya

Baca Juga :  Bupati Jarot Harap PUPR Juga Bangun Rusun Bagi Dokter Spesialis

Askiman juga menyampaikan di Empaci pada hari Jumat lalu terjadi kasus gigitan anjing terhadap 5 orang.

Jangan sampai masyarakat sayang pada anjing tetapi yang meninggal karena rabies terus bertambah” tegas Askiman.

Kabag Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni menyatakan siap mengeluarkan instruksi Bupati agar penanganan rabies lebih masif dan efektif.

“Selasa , Instruktsi Bupati sudah ada di meja bapak Bupati,”Pungkasnya. (Sg)

Comment